Senin, 31 Desember 2012

Bab 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota



Nama               : Rahimah
Kelas               : 2EB22
NPM               : 28211365
Bab 9
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


       I.            Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi apabila :
a.    Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b.    Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan.

    II.            Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
a.    Partisipasi dipandang dari sifatnya
b.    Partisipasi dipandang dari bentuknya
c.    Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
d.   Partisipasi dipandang dari segi  kepentingannya

 III.            Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

 IV.            Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri. Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
a.    Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
b.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan

Sumber      :

Bab 8 Permodalan Koperasi



Nama               : Rahimah
Kelas               : 2EB22
NPM               : 28211365
Bab 8
Permodalan Koperasi

       I.            Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal sangat penting dalam melakukan kegiatan koperasi. Modal terbagi 2 yaitu Modal jangka panjang dan Modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas. Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

    II.            Sumber Modal
·      Menurut UU No 12 / 1967
a.    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
b.    Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c.    Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
.
·      Menurut UU No. 25 / 1992
a.    Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.    Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

 III.            Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a.    Memenuhi kewajiban tertentu
b.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
d.   Perluasan usaha
                                                             


Sumber:


Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi



Nama               : Rahimah
Kelas               : 2EB22
NPM               : 28211365
Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi

       I.            Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP No. 60/1959 ada 7 jenis koperasi yaitu :
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.   Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan / Industri
f.     Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi
·         Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi yaitu :
a.    Koperasi Pemakaian
b.   Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam

    II.            Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

 III.            Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan     bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi yaitu :
a.    Primer
b.    Pusat
c.    Gabungan
d.   Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa :
a.    Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.   Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.   Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.    Koperasi Karyawan
b.    Koperasi Pegawai Negeri
c.    KUD
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang- kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah  Induk-induk koperasi.


Sumber: