Sabtu, 22 November 2014

Kasus Suap BPK Jabar (Etika profesi Akuntansi)

Nama     : Rahimah
Kelas     : 4EB22
NPM      : 28211365
Kasus Suap BPK Jabar

Analisis kasus
Dalam kasus ini melibatkan 3 orang anggota sekda Bekasi (Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan), dan 2 orang anggota BPK Jabar (Suharto dan Enang Hernawan). Tjandra Utama Effendi adalah Sekertaris Daerah Bekasi. Herry Lukman Tohari adalah Kepala Inspektorat kota Bekasi. Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Pemkot Bekasi.
Ini berawal pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin yang dipimpin oleh Walikota Bekasi pada saat itu ( Mochtar Muhammad). Ketika itu Walikota Bekasi mengatakan jika Laporan keuangan Bekasi dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp18M. Namun jika Laporan keuangan Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka pemkot Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp40M.
Dengan pernyataan tersebut Tjandra Utama bersama Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan berinisiatif memberikan hadiah kepada anggota BPK Jabar yaitu Suharto dan Enang Hernawan agar Laporan keuangan pemkot Bekasi mendapat pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pemkot Bekasi pun mendapat insetif yang besar yaitu Rp40M. Dua orang anggota BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan terbukti menerima uang sebesar Rp400Jt karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam kasus ini Tjandra Utama berperan mencarikan dana sebesar Rp400Jt untuk transaksi tersebut. Dari fakta persidangan terungkap bahwa pemberian uang dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp200Jt dilapangan parkir rumah makan  Sindang Reret Bandung. Ini dilakukan oleh Herry Suparjan kepada Suharto. Dari uang tersebut Suharto mendapatkan Rp150Jt untuk dirinya, dan Rp50 Jt untuk Enang Hernawan . Yang ke dua diberikan di Rumah dinas Suharto oleh Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebesar Rp200Jt. Dan pada saat itulah terjadi penangkapan.

Penangkapan
Penangkapan terjadi tanggal 22 Juni 2010, KPK  menangkap Suharto , Herry  Lukman Tohary, dan Herry Suparjan dirumah dinas Suharto, di Bandung sesaat setelah terjadi penyerahan uang yang kedua.  KPK menyita uang sebanyak Rp200Jt yang ditemukan dalam tas hitam yang diserahkan Herry Suparjan, dan uang Rp72Jt dalam tas Suharto yang menjadi setoran pertama.

Hukuman
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta kepada dua auditor BPK Jabar yaitu Enang Hernawan dan Suharto adalah hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp200Jt.  Bila terdakwa tidak membayar, maka hukuman diganti dengan 3 bulan kurungan. Sedangkan tiga orang sekda Bekasi yaitu Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan  dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Selain itu terdakwa wajib membayar denda Rp100Jt atau hukuman ganti 3 bulan penjara.

Etika Yang Dilanggar oleh Kedua orang Auditor BPK Jabar
1.   Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai auditor publik, seharus bersikap professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Tanggung Jawab Profesi karena telah bersikap tidak professional dengan menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi dan membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
2.  Kepentingan Publik
Seorang Auditor berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan bersikap profesionalisme. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Kepentingan Publik karena telah mementingkan kepentingan pribadi dan membohongi publik dengan memberikan pendapat laporan keuangan yang tak sebenarnya. Ini mengakibatkan berkurangnya kepercayaan publik kepada BPK Jabar.
3.  Integritas
Integritas adalah karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional dan melandasi kepercayaan publik yang merupakan patokan bagi auditor dalam menguji keputusan yang diambilnya. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Integritas karena meraka telah menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi, yang mengakibatkan kepercayaan publik menjadi berkurang. Sehingga nama baik BPK Jabar pun menjadi tercemar.
4.  Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya, dengan berlaku profesional dengan mementingkan kepentingan publik. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Objektivitas karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
5.  Prilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar Prilaku Profesional karena telah menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi.

Sumber berita:
>> http://news.detik.com/read/2010/06/22/143042/1383800/10/suap-pejabat-pemkot-bekasi-ke-bpk-jabar-terkait-hasil-audit?nd771104bcj
>> dan beberapa sumber berita pendukung lain.

Senin, 13 Oktober 2014

Etika (Tugas Etika Profesi Akuntansi)


Nama              : Rahimah
Kelas               : 4EB22
NPM               : 28211365

ETIKA

Mungkin kita sering mendengar kata etika dalam pergaulan sehari-hari. Kita juga diharuskan mempunyai etika yang baik dalam berperilaku. Namun apakah kita tahu apa yang dimaksud dengan etika itu sendiri? Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat (kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi etika itu berkaitan dengan suatu perilaku apakah itu baik atau buruk dan mengenai moral apakah itu benar atau salah.
Seberapa penting sih etika tersebut? dan apa tujuan kita mempelajari etika? Segala aspek dalam kehidupan kita sehari-hari pasti memiliki suatu etika yang berlaku. Contohnya etika dalam berbicara, etika makan, etika bertamu, dan lain sebagainya. dan untuk mendapatkan konsep atau pemahaman yang sama mengenai baik atau buruk bagi semua manusia maka di perlukan pembelajaran tentang etika. Tak terkecuali etika dalam berprofesi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan lain sebagainya) tertentu. Jadi etika profesi adalah konsep etika yang diterapkan atau disepakatai pada tatanan profesi atau lingkup kerja. Contoh profesi yang memiliki kode etik adalah profesi akuntansi.
Profesi  akuntansi adalah sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun nonatestasi kepada masyarakat dengan di batasi kode etik yang ada. Salah satu jenis dari profesi akuntansi adalah Akuntan publik (yang menyediakan jasa audit yang bersifat Independen). Prinsip etika atau Kode etik akuntan indonesia menurut ( Mulyadi, 2001 : 53 ) adalah sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.    Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesi
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Prilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Contoh kasus :
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak. September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


Sumber            :
http://kbbi.web.id/
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/
http://ratrianicp.wordpress.com/2013/01/08/prinsip-etika-profesi-akuntan/
http://sheilla-tamara.blogspot.in/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1



Sabtu, 11 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi


Nama              : Rahimah
Kelas               : 4EB22
NPM               : 28211365

ETIKA

Mungkin kita sering mendengar kata etika dalam pergaulan sehari-hari. Kita juga diharuskan mempunyai etika yang baik dalam berperilaku. Namun apakah kita tahu apa yang dimaksud dengan etika itu sendiri? Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat (kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi etika itu berkaitan dengan suatu perilaku apakah itu baik atau buruk dan mengenai moral apakah itu benar atau salah.
Seberapa penting sih etika tersebut? dan apa tujuan kita mempelajari etika? Segala aspek dalam kehidupan kita sehari-hari pasti memiliki suatu etika yang berlaku. Contohnya etika dalam berbicara, etika makan, etika bertamu, dan lain sebagainya. dan untuk mendapatkan konsep atau pemahaman yang sama mengenai baik atau buruk bagi semua manusia maka di perlukan pembelajaran tentang etika. Tak terkecuali etika dalam berprofesi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan lain sebagainya) tertentu. Jadi etika profesi adalah konsep etika yang diterapkan atau disepakatai pada tatanan profesi atau lingkup kerja. Contoh profesi yang memiliki kode etik adalah profesi akuntansi.
Profesi  akuntansi adalah sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun nonatestasi kepada masyarakat dengan di batasi kode etik yang ada. Salah satu jenis dari profesi akuntansi adalah Akuntan publik (yang menyediakan jasa audit yang bersifat Independen). Prinsip etika atau Kode etik akuntan indonesia menurut ( Mulyadi, 2001 : 53 ) adalah sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.    Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesi
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Prilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Contoh kasus :
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak. September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


Sumber            :
http://kbbi.web.id/
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/
http://ratrianicp.wordpress.com/2013/01/08/prinsip-etika-profesi-akuntan/
http://sheilla-tamara.blogspot.in/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1