Senin, 27 April 2015

Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak (Tugas2_Akuntansi Internasional)



Nama          : Rahimah
Kelas          : 4EB22
NPM          : 28211365


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas semua kasih dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan Makalah Akuntansi Internasional dengan baik.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas di mata kuliah Akuntansi Internasional. Adapun judul dari Makalah ini yang penulis susun adalah Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak
Makalah ini tidak akan terlaksana tanpa bantuan, bimbingan, dukungan dan doa dari berbagai pihak yang telah membantu kami. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.             Ibu Olivia Febriya Anggraini selaku Dosen Akuntansi Internasional.
2.             Keluarga penulis, yang telah memberikan semangat kepada penulis.
3.             Teman-teman kelas 4EB22 dalam memberikan dorongan semangat dan bantuannya kepada kami.
4.             Teman-teman lain yang tidak dapat disebutkan satu-persatu dan pihak lain yang secara tidak langsung telah memberikan bantuan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini, kami menyadari masih terdapatnya kekurangan-kekurangan, baik materi penyajian maupun susunannya. Walaupun demikian, kami telah berusaha untuk menyelesaikan makalah ini dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu apabila terdapat kekurangan di dalam makalah ini, dengan senang hati penulis siap menerima saran dan kritik dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan pihak lain yang berkepentingan.

                                                                                        Bekasi, 22 April 2015
                                                                                                 Penulis,


                                                                                                 Rahimah




BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia. Salah satunya Profesi akuntan publik.
Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.

1.2    Rumusan dan batasan masalah
1.2.1   Rumusan masalah
1.             Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?
2.             Etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?
1.2.2     Batasan masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak tahun 2001.

1.3    Tujuan penelitian
1.    Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
2      Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1    Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.    Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.    Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.    Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.2    Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.    Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.    Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.    Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.    Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

2.3         Prinsip Etika Profesi Akuntan
Prinsip etika atau Kode etik akuntan indonesia menurut ( Mulyadi, 2001 : 53 ) adalah sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.    Integritas. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.    Objektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesi. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Prilaku Profesional. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.    Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

2.4         Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.     
Akuntan publik sangatlah  banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah :
·      Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
·      Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
·      Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.
Akuntan publik memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik tersebut.  




BAB III
PEMBAHASAN

3.1    Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.

3.2    Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
3.3    Etika Yang Dilanggar
Menurut penulis, akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.    Tanggung jawab profesi. Pada kasus ini Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2.    Kepentingan Publik. Pada kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.    Integritas. Pada kasus ini adalah tidak adanya sikap profesional dalam mengaudit dan tidak bersikap jujur pada pihak umum, menyembunyikan suatu rahasia pada penerima jasa.
4.    Objektifitas, Pada kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia. tidak bersikap adil dan memihak, ketidak jujuran untuk pembayaran pajakpun terjadi pada kasus ini. Dan berada pada pengaruh kelompok ataupun pihak lain.





BAB IV
PENUTUP

4.1    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York
4.2    Saran
Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.






DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 19 April 2015

Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia (Akuntansi Internasional_Tugas 1)



Nama   : Rahimah
Kelas   : 4EB22
NPM   : 28211365


Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia

Akuntansi Komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standart akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing, dan bidang akuntansi lainnya.  Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional ( multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan  distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis .
Di sini kita akan membahas Sistem akuntansi di 5 negara, yaitu 2 negara di benua Amerika  (Amerika Serikat dan Meksiko) dan 3 negara di Benua Asia (Jepang, Cina, dan India). Alasan menggunakan kelima negara tersebut antara lain, Amerika dan Jepang merupakan 2 negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, menjadi pusat  perekonomian dan negara pendiri Komite Standart  Akuntansi Internasional (IASB – International Accounting Standart Board). Sementara Meksiko, India dan China merupakan negara dengan perekonomian yang baru”muncul”.  Selain itu, sistem akuntansi di Meksiko memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi dinegara-negara latin lainnya. Sedangkan China merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dan perekonomiannya berubah dari perekonomian terpusat menjadi market-oriented. Begitu juga dengan negara India yang merupakan negara dengan populasi terbesar kedua setelah China. Dibandingkan negara-negara lain, Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional. Jepang menjadi Negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Kedua Negara tersebut merupakan pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee).

1.  Amerika
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Board-FASB), namun yang menjadi penyokong kewenangan standar akuntansinya adalah agensi kepemerintahan komisi keamanan dan kurs (Securities and Exchange Commission-SEC).
Hingga tahun 2002, Institut Sertifikasi Akuntansi Publik Amerika (American Institute of Certified Public Accounttants-AICPA), sebagai badan khusus lainnya juga mengaudit standar mereka. Pada tahun tersebut, Publik Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan, dengan dewan yang berwenang untuk mengeluarkan regulasi audit dan auditor perusahaan publik.
A.  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Setiap negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri. Banyak dari peraturan tersebut tidak kaku memaksa, serta laporan yang diberikan kepada agensi lokal sering kali tidak bisa diketahui umum. Audit tahunan serta persyaratan laporan keuangan secara realitas hanya ada pada tingkat federal saja seperti yang dispesifikasikan oleh SEC. SEC memiliki yuridiski terhadap perusahaan yang terdaftar di pertukaran stok AS serta perusahaan yang berdagang over the caunter.
SEC memiliki wewenang penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan kepada perusahaan publik tetapi bergantung pada sekdos swasta dalam menerapkan standar tersebut. Hal ini bekerja dengan FASB dan bersifat menekan saat FASB dinilai bergerak terlalu lambat atau menyimpang.
FASB dibentuk pada tahun 1973 dan desember 2006 mengeluarkan laporan standar akuntansi keuangan 158 (158 statements of financial accounting standards-SFASs). Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para infestor . Prinsip akuntansi yang umum adalah GAAP.
Pada tahun 1991, FASB mengembangkan strategi rencana pertama untuk aktivitas internasional. Tahun 1994, menambahkan promosi mengenai perbandingan internasional. FASB merupakan anggota internasional kooperatif, berkomitmen,untuk fokus pada GAAP AS dan IFRS. Tahun 2002 FASB dan IASB membentuk komitmen mereka untuk menyatukan tujuan dengan menandatangini Norwalk Agreement yang kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2005, dengan beberapa tujuan yang akan dicapai pada tahun 2008.
Diantara semuanya yang paling penting adalah pembentuka PCAOB yaitu suatu organisasi non profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab sbb :
·      Menerapkan audit, mengendalikan kuantitas, etika, kemandirian dan standarisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit perusahaan agar aman diketahui publik.
·      Mengawasi subjek audit perusahaan publik terhadap keamanan hukum
·      Memeriksa akuntansi firma publik yang telah terdaftar.
·      Mendukung akuntansi firma publik, serta memberikan kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut.
Laporan Keuangan
Tipe laporan keuangan tahunan pada perusahaan besar di AS memiliki beberapa komponen dibawah ini :
·      Laporan manajemen
·      Laopran auditor independen
·      Laporan keuangan primer
·      Diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan
·      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan.
·      Catatan atas laporan keuangan
·      Perbandingan data keuanngan selama lima atau sepuluh tahun
·      Data triwulan terpilih
Patokan Akuntansi
Peraturan patokan akuntansi di AS berasumsi bahwa kesatuan bisnis akan terus berlangsung jika terus diperhatikan. Dasar perhitungan akrual cukup meresap, serta peraturan transaksi akan pengenalan event sangat bergantung pada konsep yang cocok. Sebuah konsistensi membutuhkan pemaksaan pada keberagaman perlakuan akuntansi dari suatu periode ke periode selanjutnya. Jika terdapat perubahan pada praktik atau proses, maka perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.

2.  Meksiko
Tahun 1500an, meksiko merupakan rumah bagi berbagai macam kebudayaan. Hernando Cortes menaklukan meksiko pada tahun 1521 serta menemukan koloni spanyol yang telah ada selama 300 tahun. Meksiko mendelegasikan kemerdekaan pada 1810., dan diakui merdeka oleh spanyol pada 1821.
Meksiko memiliki free market ekonomi yang besar, perekonomian free market mulai membaik selama 1990-an yang membantu mengurangi inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membawa dasar ekonomi yang lebih baik.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Di meksiko standar akuntansi dikeluarkan oleh Council for Researchand Development of Financial Information Standards yaitu CINIF. Mexican Institute of Public Accounting mengeluarkan standarisasi proses audit melalui Auditing Standards and Procedures Commision. Pengaturan standarisasi di meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris- Amerika, atau Anglo-Saxon dari pada pendekatan Eropa Kontinental.
Persyaratan yang dbutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, bergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada dibawah hukum meksisko harus menunjukkan minimal satu auditor berwenang untuk melaporkan kepada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan.
Laporan Keuangan
Tahun fiskal perusahaan di meksiko harus bersamaan dengan kalender tahunan. Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus dipersiapkan antara lain :
·      Neraca
·      Laporan laba rugi
·      Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
·      Laporan perubahan posisi keuangan
·      Catatan
Catatan adalah bagian yang melengkapi laporan atas perubah posisi keuangan yaitu antara lain :
·      Kebijakan akuntansi pada perusahaan
·      Ketersediaan material
·      Komitmen untuk pembelian sahamsubstansi atau dibawah hak kontrak
·      Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
·      Batasab dividen
·      Jaminan
·      Rencana pensiun pegawai
·      Transaksi dengan perusahaan sejawat
·      Pajak
Patokan Akuntansi
Laporan keuangan gabungan disiapkan saat induk perusahaan mengontrol perusahaan lainnya. Kontrol diindikasi oleh kemampuan untuk memutuskan operasional dan kebijakan perusahaan. Meksiko telah mengadaptasi International Accounting Standartd No. 21 pada penyesuaian pertukaran mata uang asing.

3.  Jepang
Pembukuan dan laporan keuangan jepang menggambarkan adanya percampuran dan pengaruh domestik dan internasional. Pada setengah awal abad ke-20, pemikiran akuntansi merupakan refleksi adanya pengaruh jerman, sisa abad selanjutnya adalah pemikiran AS. Pada 2001 terjadi perubahan yang besar dengan pembentukan organisasi organisasi pengaturan standarisasi akuntansi sektor swasta.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Proteksi pemegang saham dan kreditor merupakan prinsip dasar, dengan kepercayaan yang inggi pada patokan harga perolehan. Pengungkapan pada kelayakan kredit dan kemungkinan untuk mendapatkan untung karena distribusi deviden menjadi hal yang diutamakan. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undangperusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Japanese institute of Certified Publik Accountants (JICPA) merupakan organisasi profesional dari CPAs di jepang. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai permaslahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintah, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di jepang. Hal ini dicantumkan dalam FSA pada tahun 2004.
Laporan Keuangan
Perusahaan yang bergabung dibawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat para pemegang saham, yang isinya antara lain :
·      Neraca
·      Laporan laba rugi
·      Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
·      Laporan bisnis
·      Jadwal terkait
Ada beberapa jadwaal pendukung juga dibutuhkan, tetapi terpisah dari catatan, yaitu :
·      Perubahan pada obligasi dan utang jangka pendek dan panjang
·      Perubahan pada aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
·      Aset yang dijaminkan
·      Jaminan hutang
·      Perubahan pencadangan
·      Jumlah dari dan untuk pemegang saham
·      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan serta jumlah saham anak perusahaan
·      Penerimaan dari anak perusahaan
·      Transaksi dengan direktur, auditor berwenang, pemegang saham dan pihak ketiga yang menghasilkan konflik kepentingan
·      Pembayaran gaji kepada direktur dan auditor berwenang
Patokan Akuntansi
Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja.goodwill dihitung dengan harga dasar pasar aset bersih yang didapatkan dan yang diamortisasi dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai.
Persediaan yang ada harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cast flow, dengan rata-rata yang paling populer.

4.  Cina
Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin cina mulai menggerakan ekonomi dari program terpusat gaya soviet menuju sistem yang berorientasi kepada pasar namun masih dala kondisi partai komunis. Pada 1993, kepemimpina cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.
Karakteristik dasar akuntansi cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap, fitur utamanya adalah orientasi pengaturan dana dimana dana berarti properti, barang dan material yang digunakan dalam produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca, yang memfleksikan sumber daya dan kebijakan pemerintah.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
The state council/dewan pemerinta (sebuah lembaga eksekutif yang berhubungan dengan kabinet) mengeluarkan aturan pelaporan dan akuntansi keuangan perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR). Semua peraturan fokus pada pembukuan, persiapan laporan keuangan, praktik pelaporan dan akuntansi keuangan lainnya dan berbagai hal tentang pelaporan.
Pada tahun 1992, departemen keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntut perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan akuntansi cina dengan praktik internasional.
Komite standar akuntansi cina CASC telah didirikan pada tahun 1998 sebagai lembaga berwenang didalam departemen keuangan yang berwenangdidalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
Tahun 2006 sebuah susunan baru ASBE telah dikeluarkan dengan pendekatan big bang mengenai konvergensi. Komisi pengaturan sekuritas cina CSRC mengatur 2 bursa saham cina: Shanghai, yang dibuka tahun 1990, dan shanzen, yang dibuka tahun 1991. Sampai tahun 1995 cina memiliki 2 organisasi akuntansi profesional. CICPA didirikan tahun 1988 mengatur sektor perusahaan swasta. CACPA bertanggungjawab atas audit perusahaan-perusahaan pemerintah dan dibawah otorisasi agen yang terpisah, badan administrasi audit negara. Pada tahun 1995 CICPA dab CACPA bergabung, dengan mengusung nama CICPA, mengembangkan standar pengauditan dan bertanggungjawab atas kode etik profesional.
Pelaporan keuangan
Laporan keuangan terdiri atas :
·      Neraca
·      Laporan laba rugi
·      Laporan arus kas
·      Laporan perubahan ekuitas
·      Catatan
Patokan Akuntansi
Goodwill adalah perbedaan antara biaya dan harga pasar aset dan kewajiban yang akuisisi. Perbedaan ini diuji untuk tes penurunan nilai tahunan. Harga perolehan adalah basis untuk penilaian aset berwujud : revaluasi tidak diperbolehkan. FIFO dan rata-rata adalah metode pembiayaan yang bisa diterima dan persediaan dicatat sebagai biaya. Biaya riset dibebankan tetapi biaya pengembangan dikapitalisasi jika kelayakan teknologi dan biaya pemulihan dibuat. Financial lease dikapitalisasi. Pajak tangguhan diberikan secara penuh untuk semua perbedaan sementara. Keuntungan pegawai dibebankan ketika dibayar. Kewajiban bersyarat diberikan saat ada kemungkinan terjadi dan jumlahnya bisa benar-benar diperkirakan.

5.  India
Perekonomian eropa mulai bersaing dengan india setelah portugis tiba pada tahun 1498. Benteng luar pertama orang inggris dibentuk diperusahaan india bagian selatan tahun 1619., dan satuan perdagangan terusmenerus dibuka dibagian lain selama tahun 1850-an. Demonstrasi masa terhadap aturan kolonial inggris mulai pada tahun 1920-an dibawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru.
Dari 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi india digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Menghadapi krisis ekonomi pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Penetapan lembaga pertama diatur dalam undang-undang tahu 1857, dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemerisaan catatan akuntansi yang telah dilaksanakan tahun 1866, bersama dengan kualifikasi resmi auditor pertama berlandaskan hukum inggris.
Akta perusahaan 1956 diatur dan diperbaharui oleh agen pemerintah, departemen urusan perusahaan. Akta tersebut menyediakan cara kerja yang luas yang disebut kitab akuntansi dan persyaratan untuk sbuah audit.
The Institute of Chartered Accountants of India yang didirikan pada tahun 1949 mengatur izin profesi akuntansi dan bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi dan proses audit. Tahun 2006npemerintah mengumumkan bahwa hal itu cenderung untuk memperkenalkan legislasi perusahaan yang menyertakan AS dengan International Financial Reporting Standards.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri atas neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yangtidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan intinya saja. Laporan keuangan harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan
Pengukuran Akuntansi
Goodwiil berada diantara perhitungan yang ada dan hasil jumlah aset dan utang yang diperoleh. Metode ekuitas digunakan pada akun afiliasi terhadap entitas yang memiliki pengaruh yang signifikan namun bukan kendali.
Aktiva tetap dinilai baik dalam harga perolehan atau harga wajar. Revaluasi harus diterapkan pada keseluruhan golongan aset tetap. Depresiasi dialokasikan secara berkala terhadap penggunaan aset. Aset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun.
Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa. Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus selama masa sewa. Kerugian bersyarat disediakan ketika mungkin terjadi dan nilai yang diestimasi tersebut bisa tercapai. Pajak tangguhan dan kewajiban tidak dikurangi dengan nilai sekarang.


Amerika Serikat
Meksiko
Jepang
Cina
India
Penggabungan usaha: pembelian atau pooling
Pembelian
Pembelian
Keduanya
Pembelian
Keduanya
Goodwill
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
Assosiasi
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Penilaian asset
Harga perolehan
Penyesuaian kisaran harga
Harga perolehan
Harga perolehan
Harga perolehan
Biaya depresiasi
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Berbasis pajak
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Penilaian persediaan LIFO
Boleh
Tidak digunakan
Boleh
Dilarang
Dilarang
Kemungkinan rugi
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Sewa pembiayaan
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Pajak tangguhan
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Cadangan untuk memuluskan pendapatan
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Beberapa


Dapat di simpulkan bahwa negara-negara ini terpilih pada Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia karena Negara Meksiko merupakan bagian dari Amerika Latin. Perbaikan system Free market (pasar bebas) yang terjadi pada tahun 1990-an banyak terdapat di Amerika Latin. Alasan pemilihan terhadap Meksiko karena memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi di Negara Amerika Latin lainnya. Adapun alasan pemilihan terhadap Cina mungkin sudah dapat dipastikan Negara dengan populasi terbesar di dunia. Perusahaan di seluruh dunia saling bersaing untuk berbisnis di Negara tersebut, Meksiko dan India merupakan Negara kapitalis akan tetapi dengan tekanan pemerintah pusat serta kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Secara sejarah, perekonomian kedua Negara tersebut cenderung tertutup kecenderungan tersebut mulai berubah, karena pemerintah kedua Negara tersebut telah memprivatisasi industry mereka dan membuka diri terhadap ekonomi global. Mungkin alasan-alasan tersebut sehingga lima Negara tersebut terpilih menjadi sistem keuangan nasional.
Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional. Jepang menjadi Negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Meksiko dan India merupakan Negara kapitalis akan tetapi dengan tekanan pemerintah pusat serta kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Sedangkan pada area cina adalah yang terbesar dibandingkan dengan Negara lain. Perbandingan yang mencolok lainnya adalah pada nilai produk domestik kotor (GDP- gross domestic product) per kapita dan sektor. Amerika Serikat merupakan rekan dagang utama dari keempat Negara lainnya. Bahkan faktanya, Amerika Serikat adalah rekan dagang terbesar Jepang, Meksiko, dan India. Jepang juga memiliki perekonomian yang maju seperti yang terlihat oleh nilai GDP (secara absolute dan per kapita serta sektor) serta kapitalisasi stok pasar. Jepang juga merupakan rekan dagang utama Cina dan Meksiko, sebagai tambahan selain Amerika Serikat.

Daftar pustaka:
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
Sumber:
http://ndhyanaelah.blogspot.in/2013/12/makalah-akuntansi-komparatif-amerika.html?m=1
https://andinurhasanah.wordpress.com/2013/05/11/akuntansi-komparatif-amerika-dan-asia/