Nama : Rahimah
NPM : 28211365
Kelas : 1EB21
Pengantar Ekonomi Islam
Pengertian Ekonomi & Ekonomi Islam
Ekonomi adalah ilmu yg mempelajari tentang bagaimana masyarakat memilih meenggunakan sumber daya produktif yg telah digunakan sbg alternative, untuk memproduksi berbagai macam komoditi, dan menyalurkannya kpd kelompok yg berbeda. Dari definisi ini, kita dapat menekankan 3 pokok bahasan penting ekonomi yakni :
1. Penggunaan sumber daya (alokasi sumber)
2. Memproduksi berbagai jenis komoditi (menghasilkan barang dan jasa)
3. Distribusi
Ekonomi Islam adalah Sebuah studi atau ilmu yang mengkaji masalah-masalah ekonomi, untuk menyelsaikan maslah yang dihadapi dalam krangka mencapai kemaslahatan & falah, yang berpegang dan berlandaskan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Syariah Islam.
Suatu ilmu yang multidimensi/ interdisiplin, komperhensif, dan saling terintegrasi, meliputi ilmu syariah yang bersumber dari al-Qur'an dan sunnah, dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman), dimana dengan ilmu ini manusia dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi untuk mencapai kemaslahatan dan falah. (Dr. Mustafa Edwin Nasution)
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam adalah Himpunan peraturan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah serta ijtihad yang disusun untuk membantu manusia mengatasi masalah penggunaan sumber daya untuk ekonomi, memiliki dan mengelola kekayaan, Pendistribusian kekayaan, serta mengatur hubungan ekonomi antara individu dan antar individu dan Negara.
Sistem ekonomi islam bersifat multidimensi dan terpadu, serta terdapat penyelarasan dari semua pihak yang terlibat, baik dalam konteks mikro maupun dari konteks makro ekonomi yang bertujuan untuk memanjukan fungsi sebuah system ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai hukum dan aturan aturan dalam Islam.
Sistem ekonomi Islam memiliki perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan system ekonomi yang lain yang saat ini ada ( Kapitalis ataupun sosialis). Dimana perbedaan tersebut terletak pada faham atau idologi yang mendasarinya. Islam menjadi ruh dan sumber inspirasi dari seluruh tindakan dan kebijakan ekonomi.
Tujuan Sistem Ekonomi Islam :
• Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka normma moral Islam. (QS. 2/60; 2/168; 5/87-88; 62/10).
• Persaudaraan & keadilan universal. (QS. 49/13; 7/158).
• Distribusi pendapatan & kekayaan yang merata (adil). (QS. 6/165; 16/71; 43/32).
• Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial. (QS. 13/36; 31/22)..
Beberapa karakteristik Ekonomi Islam :
• Mengakui adanya property right (hak milik individu terhadap pemilikan modal / kapital).
• Mengharamkan transaksi berbasis riba (bunga), serta transaksi lainnya yang dilarang oleh syariah, seperti monopoli,spekulasi , tidak adil, dll.
• Berfungsinya institusi zakat.
• Mengakui adanya kebebasan berusaha (freedom of enterprise).
• Membenarkan adanya motif mencari keuntungan (profit motive) dalam berusaha.
• Mengakui adanya mekanisme pasar.
• Dalam bertransaksi, haruslah untuk kemaslahatan, yang halal, baik, adil, jujur, saling ridho, dst., yang pada prinsipnya tidak bertentangan dengan norma & etik Islam.
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi Islam : Tauhid, Maslahah dan Falah, Khalifah (Wakil Allah di muka bumi), Al-Amwal (harta), Adl (Adil), Ukhuwah (Persaudaraan), Akhlak (Etika), Ulil Amri (Pemerintah), Hurriyah dan Mas'uliyah (Kebebasan dan Tanggung jawab), Berjamaah (Kerjasama Sinergy)
1. Tauhid merupakan dasar pijakan ekonomi syariah. Karena setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan apapun, pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik. Allah SWT berfirman (QS. Ad-Dzariyat/ 51 : 56) : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Atas dasar prinsip itulah, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun mengacu pada aspek Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah.SWT.”
2. Maslahah Dan Falah. Dalam Islam, tujuan Syariah Islam atau yang biasa disebut dengan maqashid syariah adalah mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu Falah. Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi. Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan menolak kemadharatan. Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan dengan maslahah.
3. Khalifah (Wakil Allah Di Bumi) Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil Allah) di muka bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan titah dan syariah Allah. Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dalam mengemban tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Dan untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spiritual dan material.Firman Allah SWT “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insan/ 76:3) dan Firman Allah SWT “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Arra'd/ 13 : 11)
4. Al-Amwal (Harta). Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT. Konsep ini bertolak belakang dengan konsep pemilikan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu.
5. Adil (Keadilan) Allah yang menurunkan Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial. Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang keadilan, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Allah SWT.
6. Ukhuwah (Persaudaraan) Al-Qur'an dan Sunnah mengajarkan ukhuwah (persaudaraan) antara sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap mu'min adalah saudara bagi mu'min lainnya : “Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” Dalam ayat lainnya bahkan Allah SWT mengkategorikan kenikmatan ukhuwah sebagai kenikmatan yang melebihi dunia dengan segala isinya. (QS. Al-Anfal/ 8 : 63) Implikasi dari prinsip ini dalam perekonomian Islam terutama tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan fardhu kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok masyarat atau negara. Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang melapangkan kesulitan dunia seorang mu'min, maka Allah akan melapangkan baginya kesulitan hari akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang mu'min maka Allah akanmenutupi aibnya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR. Muslim & Turmudzi). Hubungan persaudaraan (ukuhwah) ini, juga mencakup dalam aspek perekonomian. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : Dari Uqbah bin Amir ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Seorang mu'min adalah saudara bagi mu'min lainnya. Maka tidak halal baginya untuk membeli barang yang telah dibeli saudaranya. Dan tidak boleh pula baginya mengkhitbah seorang wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali jik a ia telah meninggalkannya. (HR.Muslim)
7. Akhlak (Etika). Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam. Islam telah menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb. Karena ekonomi Islam merupakan bagian dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma dan etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara system ekonomi Islam dengan system ekonomi yang lain. Salah satu akhlak dalam muamalah adalah perintah untuk berbuat jujur dan amanah dalam menjual : Dari Abu Sa'id ra dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, (kelak akan dikumpulkan di akhirat) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada'. (HR. Turmudzi)
8. Ulil Amri (Pemerintah). Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hokum-hukum Allah secara sempurna di tengah-tengah kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan disegala bidang, termasuk ekonomi. Negara bertanggung jawab atas pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam. Allah SWT berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya... (QS. An-Nisa/ 4 : 58)
9. Al-Hurriyah & Al-Mas'uliyah. Al-Hurriyah adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh/ falsafah tasyri'.Pengertian kebebasan dalam perspektif teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada manusia. Sedangkan dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus dipertanggung jawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam sebagai khalifatu fil ardh. Pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, namun yang sesungguhnya adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab. Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan bergerak tapak kaki anak cucu Adam di sisi Allah SWT pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang lima perkara ; Tentang umurnya untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan, dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya. (HR.Turmudzi).
10. Berjamaah (Kerjasama Sinergy) Suatu barisan belum dikatakan sinergis jika tidak memiliki suatu struktur barisan yang kokoh atau berjamaah termasuk dalam bidang ekonomi. Allah SWT berfirman ”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. As-Shof/ 61 :3)
Karakteristik Sistem Ekonomi Islam
1. Berpijak Pada Dasar Dan Asas Yang Tetap (Al-Qur'an & Sunnah) Karakteristik mendasar ekonomi syariah adalah bahwa ekonomi syariah memiliki dasar pijakan yang “pasti", “kokoh” dan “tetap”, yang tidak dapat dirubah oleh siapapun di dunia ini, yaitu berupa nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah. Contohnya adalah seperti diharamka nnya riba,dzulmun, risywah, maisir, gharar, memakan harta anak yatim, dsb. Hal ini karena ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip robbaniyah, yang bersumber dan berasaskan dari Allah SWT. Allah SWT berfirman (QS.4:65) “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan merek amenerima dengan sepenuhnya.”
2. Fleksibelitas. Karakteristik ekonomi syariah lainnya adalah bersifat fleksibel. Artinya bahwa kendatipun memiliki asas yang tetap, syariah Islam bersifat fleksibel mengikuti situasi zaman dan tempat. Oleh karenanya ekonomi Islam harus berkembang dalam memberikan solusi bertransaksi ekonomi pada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma syariah Islam.
3. Memenuhi Tuntutan Dunia Dan Akhirat. Karakteristik lain dari ekonomi syariah adalah, memenui tuntutan di dunia dan diakhirat. Di dunia berupa memiliki harta kekayaan yang halal dan berkah, serta di akhirat masuk ke dalam Jannah, karena harta adalah alat atau wasilah untuk mengantarkan seseorang ke dalam jannah. Islam melarang penganutnya mengabaikan tuntutan salah satunya untuk kepentingan tuntutan yang lainnya. Allah SWT berfirman (QS. 2 : 201) “Dan di antara mereka ada orang yang berdo`a: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
4. Memiliki Dasar Tanggung Jawab. Ekonomi Syariah merangsang para pelakunya untuk memiliki tanggung jawab yang besar, karena ia harus bertanggung jawab kepada Allah SWT atas harta yang Allah “titipkan" kepada dirinya. Sehingga dalam implementasinya, pelakuekonomi syariah relatif akan mematuhi aturan-aturan atau undang-undang agar tidak melanggar Syariah Islam. Allah SWT berfirman (QS.57:7) ”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
5. Rahmatan Lil Alamin. Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang memberikan rahmat bagi semesta alam. Bukan hanya mensejahterakan kelompok kaum muslimin, namun juga seluruh umat manusia lainnya. Rahmatan lil alamin maksudnya adalah bahwa ekonomi Islam membawa kemalahatan bagi alam semesta, menghapuskan kedzaliman, kesenjangan, dan merangsang pada keadilan, kesejahteraan dan keseimbangan. Allah SWT berfirman (QS. 21 : 107) “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
6. Keselarasan Antara Kehidupan Dan Pemeliharaan Alam. Tidak diperkenankan untuk alasan melakukan aktivitas ekonomi, kemudian melakukan eksploitasi yang merusak alam. Karena alam merupakan anugerah Allah SWT, untuk memakmurkan dan mensejahterakan manusia. Seseorang yang "dengan sengaja" merusak alam tanpa tujuan yang jelas, kelak akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman (QS. : 41) “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Keunggulan Ekonomi Syariah
Allah SWT berfirman (QS. 3 : 139) “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.”
Konsep Harta Dalam Islam
1. Harta merupakan milik Allah SWT, yang “dititipkan” dan “dipinjamkan” kepada manusia untuk dikelola secara baik dan bermanfaat bagi banyak orang. Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. 57 ; 7)
2. Islam memandang harta yang baik adalah jika berada ditangan orang-orang yang baik. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatanmenjadi goncang. (QS. 24 : 37)
3. Islam mengharamkan segala jenis income yang bersumber dari yang kotor dan tidak halal. Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan Allah tidak akan menerima (suatu amal), kecuali yang baik (halal) pula. (HR. Muslim)
4. Harta dalam Islam adalah sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah SWT. Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. 63:9)
5. Penggunaan harta dalam Islam, tidak boleh terlalu kikir namun juga tidak boleh terlalu berlebihan. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 64 : 16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar