Nama : Rahimah
NPM : 28211365
Kelas : 1EB21
Akuntansi Pajak
Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1) Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2) Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3) Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4) Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a. Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b. Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
· Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih). Walaupun penentuan besarnya Pph, berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka x,xxx,xxx
Kas x,xxx,xxx
Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
· Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)
Biaya Gaji x,xxx,xxx
Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan) x,xxx,xxx
Saat menyetor ke kas negara
Pajak penghasilan (pph 21) x,xxx,xxx
Kas x,xxx,xxx
Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli. PPn merupakan bagian dari beban/biaya bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka
Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual, perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran) sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan.
Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian
Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxx
Ppn x,xxx,xxx
Kas/utang x,xxx,xxx
Saat Penjualan
Kas/Piutang x,xxx,xxx
Penjualan x,xxx,xxx
Ppn x,xxx,xxx
Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka
Persediaan x,xxx,xxx
Harga Pokok x,xxx,xxx
Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn x,xxx,xxx
Kas x,xxx,xxx
Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.
Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
1) Exclude PPn (Excl) : Yaitu PPn dihitung n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.
2) Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.
Perlakuan menurut Pajak
· Setiap penyerahan BKP/JKP dikenakan PPN 10% dan harus dibuatkan Faktur Pajak yang isinya sama seperti keterangan dalam Faktur Penjualan.
· Faktur Pajak Standar dapat diganti apabila cacat, rusak, dalam dalam pengisian atau salah dalam penulisan.
· Pengurangan PPN dan PPnBM dilakukan karena ada penyerahan pengembalian BKP atau Pembatalan JKP dan harus dibuat Nota Retur yang isi dan bentuknya sudah ditentukan. Pengurangan PPN dan PPnBM ini di dalam akuntansi dokumennya adalah Nota Kredit, tetapi untuk pelaporan SPT Masa PPN dokumennya adalah Nota Retur. Nota Kredit tidak sama dengan Nota Retur.
Karena praktek akuntansi mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka pencatatan akuntansipun harus sama seperti yang telah ditetapkan peraturan perpajakan, yaitu tidak ada pengurangan PPN dan PPnBM selain karena penyerahan kembali barang kena pajak (Retur) atau karena pembatalan jasa kena pajak.
Contoh Transaksi dan Pencatatan Akuntansi
Tgl 1 Febr 2009 perusahan menjual kepada PT. A sejumlah barang dagangan senilai Rp.15.000.000,- dengan syarat pembayaran 2/10 net 30 dan syarat penyerahan FOB Destination. Kebijakan penjualan perusahaan memberikan potongan rabat untuk nilai penjualan sbb:
o Rp. 1 – 5 juta diberikan potongan 5%
o Rp. 5 – 10 juta diberikan potongan 8%
o Rp.10 – 20 juta diberikan potongan 10%
o Lebih dari Ro.20 juta diberikan potongan 15%
Tgl 9 Febr 2009 perusahaan menerima pelunasan dari PT.A
Penyelesaian:
1 Feb 2009
Karena PT. A membeli barang senilai Rp.15.000.000,- maka berhak mendapat potongan sebesar 10%.
Nilai yang tercantum dalam Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar harus sama, yaitu:
Nilai penjualan Rp.15.000.000
Nilai penjualan Rp.15.000.000
Potongan Rp. 1.500.000-
Dasar Pengenaan Pajak Rp.13.500.000
PPN 10% Rp. 1.350.000+
Nilai Tagihan Rp.14.850.000
Jurnal:
Piutang Dagang Rp.14.850.000
Piutang Dagang Rp.14.850.000
Penjualan Rp.13.500.000
PPN Keluaran Rp. 1.350.000
(Penjualan dicatat senilai Neto. Perusahaan tidak mau rugi PPN jika penjualan dicatat senilai Bruto)
9 Feb 2009
Perusahaan meneriman pelunasan tagihan dalam periode diskon ( < 10 hari), maka diberikan potongan sebesar 2% dari nilai tagihan.
Nilai Tagihan Rp.14.850.000
Potongan 2% Rp. 297.000-
Jumlah diterima Rp.14.553.000
Atas transaksi di atas, perusahaan hanya membuat Nota Kredit sebagai bukti pengurangan tagihan. Perusahaan tidak membuat Nota Retur karena tidak ada penyerahan pengembalian barang (Lihat ketentuan pajak ).
Jurnal:
Kas/Bank Rp.14.553.000
Kas/Bank Rp.14.553.000
Potongan Penjualan Rp. 297.000
Piutang Dagang Rp.14.850.000
Demikian penjelasan perlakuan dan pencatatan akuntansi dan pajak terhadap potongan penjualan. Mudah-mudahan mudah dimengerti alasan kenapa potongan penjualan karena percepatan pembayaran selama periode diskon tidak mengurangi nilai PPN Keluaran.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar