Sabtu, 23 Juni 2012

Korupsi


Nama          : Rahimah
Kelas : 1EB21
NPM : 28211365
Korupsi

Pengertian Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Pengertian Korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Andi Hamzah, (2005) menjelaskan bahwa Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
Definisi Korupsi
Korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi adalah:
·        Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
·        menyelewengkan; menggelapkan (uang dsb).
Menurut pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan Korupsi dalam dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perkenomian Negara.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
·        perbuatan melawan hokum
·        penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
·        memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
·        merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
·        memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
·        penggelapan dalam jabatan
·        pemerasan dalam jabatan
·        ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
·        menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Mengapa korupsi harus diberantas ? Karena korupsi menimbulkan krisis multidimensiaonal baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, maupun keagamaan.
Segala bentuk kerugian baik material maupun moril dirasakan sangat berat bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalah ini harus ada pemecahannya dan tindak lanjut sedini mungkin agar Indonesia tidak terpuruk lagi. Usaha pemberantasan korupsi diawali dengan pentingnya pemerintah menerapkan asas-asas pemerintah yang bersih. Beberapa asas-asas pemerintahan yang bersih tersebut, yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan, asas larangan kesewenang-wenangan, asas larangan pengalahgunaan wewenang, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas perlakuan yang jujur, asas menghadapi perlakuan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijakan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar