Nama : Rahimah
Kelas : 1EB21
NPM : 28211365
Korupsi
Pengertian Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Pengertian
Korupsi dalam arti modern
baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan
sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap
sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu
sendiri.
Andi
Hamzah, (2005) menjelaskan bahwa Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio
atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang
lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti
Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu
corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa
Indonesia yaitu korupsi.
Definisi Korupsi
Korupsi dapat
pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini
tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi
menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang
memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para
investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan,
martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi
dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi adalah:
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi adalah:
·
Penyelewengan
atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi
atau orang lain.
·
menyelewengkan;
menggelapkan (uang dsb).
Menurut
pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka
disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan Korupsi dalam dalam
istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam
praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara
langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perkenomian
Negara.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sbb:
·
perbuatan melawan hokum
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana
·
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi
·
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
·
memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan)
·
penggelapan dalam jabatan
·
pemerasan dalam jabatan
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara)
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri
tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan
membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di
satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Mengapa
korupsi harus diberantas ? Karena korupsi menimbulkan krisis multidimensiaonal
baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, maupun keagamaan.
Segala bentuk kerugian baik material maupun moril dirasakan sangat berat bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalah ini harus ada pemecahannya dan tindak lanjut sedini mungkin agar Indonesia tidak terpuruk lagi. Usaha pemberantasan korupsi diawali dengan pentingnya pemerintah menerapkan asas-asas pemerintah yang bersih. Beberapa asas-asas pemerintahan yang bersih tersebut, yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan, asas larangan kesewenang-wenangan, asas larangan pengalahgunaan wewenang, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas perlakuan yang jujur, asas menghadapi perlakuan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijakan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Segala bentuk kerugian baik material maupun moril dirasakan sangat berat bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalah ini harus ada pemecahannya dan tindak lanjut sedini mungkin agar Indonesia tidak terpuruk lagi. Usaha pemberantasan korupsi diawali dengan pentingnya pemerintah menerapkan asas-asas pemerintah yang bersih. Beberapa asas-asas pemerintahan yang bersih tersebut, yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan, asas larangan kesewenang-wenangan, asas larangan pengalahgunaan wewenang, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas perlakuan yang jujur, asas menghadapi perlakuan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijakan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar