Kelas : 1EB21
NPM : 28211365
Anggaran
Pendapatan
Dan Belanja
Negara (APBN)
Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci
mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang
ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi APBN:
·
Fungsi Alokasi
Berkaitan
dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja
negara.
·
Fungsi
Distribusi
Berkaitan
dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan
dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi
Stabilitas
Berkaitan
dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan
agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah
sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang
stabil, depresi ataupun inflasi.
1.
Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran (1 Januari – 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-undang (UU).
secara gari besar APBN terdiri dari pospos
seperti dibawah ini :
·
Dari sisi
penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
·
Sedangkan
dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan
APBN
disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan
prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat
tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri
dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan
Indonesia.
2.
Proses
Penyusunan Anggaran
Pemerintah (Presiden dibantu para
menteri, terutama Menteri Keuangan)
menyusun RABPN berdasarkan
asumsi-asumsi, yaitu tentang :
1.
Pemerintah Pusat menyampaikan
pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
2.
Pemerintah Pusat dan DPR membahas
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran
berikutnya.
3.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro
dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas
kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
4.
Dalam rangka penyusunan rancangan
APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang
menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun
berikutnya.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
6.
Rencana kerja dan anggaran disusun
berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai disertai dengan prakiraan belanja
untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun lalu
disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan
APBN.
7.
Hasil pembahasan rencana kerja dan
anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan
undangundang tentang APBN tahun berikutnya.
8.
Pemerintah Pusat mengajukan
Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
9.
Pembahasan Rancangan UU tentang APBN
dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
10.
Pengambilan keputusan oleh DPR
mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
11.
Apabila DPR tidak menyetujui
Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Proses penyusunan mempunyai tujuan , yaitu:
·
Membantu
pemerintah mencapai tujuan fiscal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam
lingkungan pemerintah.
·
Membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa public melalui
proses pemprioritasan.
·
Memungkinkan
bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja negara.
·
Meningkatkan
transdparansi dan pertanggungjawaban pemerintah DPR/DPRD dan
masyarakat luas.
3.
Perkiraan
Penerimaan Negara
Secara
garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
A. Penerimaan Dalam Negeri
Pertama,
penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde
Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas
alam. Hal ini dapat dilihat di tabel :
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri, PELITA
I – III (dalam persentase)
Periode
|
Penerimaan dari sektor migas
|
Peneriman dari sektor non-migas
|
Penerimaan bukan pajak
|
Penerimaan total
|
PELITA I
(1969/70 – 1973/74)
|
35.5 %
|
59.3%
|
5.0 %
|
100 %
|
PELITA II
(1974/75 – 1978/79)
|
55.1 %
|
40.7 %
|
4.2 %
|
100 %
|
PELITA III
(1979/80 – 1983/84)
|
67.2 %
|
29.6 %
|
3.2 %
|
100 %
|
Namun
dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa
ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan
itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
·
Deregulasi bidang
Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta
lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku
bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah
meningkatnya tabungan masyarakat.
·
Deregulasi bidang
perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984) untuk memperbaiki penerimaan negara.
·
Kebijaksanaan-kebijaksanaan
lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan
mantap,
B. Penerimaan Pembangunan
Meskipun
telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun
karena lau pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masiih perlu
dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri.
Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut
semakin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme
pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang telah produktif. Dengan
demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama
dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).
4.
Perkiraan
Pengeluaran
Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun
kegiatan-kegiatan pada suatu Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.
Pengeluaran
rutin
Pengeluaran rutin Negara merupakan pengeluaran yang selalu ada dan telah
terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin ini meliputi :
·
Pengeluaran
untuk belanja pegawai
·
Pengeluaran
untuk belanja barang
·
Pengeluaran
untuk subsidi daerah otonom
·
Pengeluaran
untuk membayar bunga dan cicilan hutang
·
Dan juga
pengeluaran lain-lain
2.
Pengeluaran
pembangunan
Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan
diantaranya ialah :
·
Pengeluaran
pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga Negara.
·
Pengeluaran
pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
·
Dan juga
pengeluaran pembangunan lain-lain
Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar
atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :
·
Sektor
produksi
·
Sektor
distribusi
·
Sektor
konsumsi masyarakat
·
Sektor
keseimbangan perekonomian
Jenis – jenis pengeluaran
Negara menurut sifatnya meliputi :
1)
PENGELUARAN
INVESTASI
Pengeluaran yang ditujukan
untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang
2)
PENGELUARAN
PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
Pengeluaran untuk
menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian
masyarakat
3)
PENGELUARAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pengeluaran yang mempunyai
pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
4)
PENGELUARAN
PENGHEMATAN MASA DEPAN
Pengeluaran yang tidak
memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan
mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang
5)
PENGELUARAN
YANG TIDAK PRODUKTIF
Pengeluaran yang tidak
memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh
pemerintah
5.
Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok
yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah
I.
Penerimaan
Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·
Produksi
minyak rata-rata per hari
·
Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
II.
Penerimaan
Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang
dipertimbangkan adalah :
·
Pajak
penghasilan
·
Pajak
pertambahan nilai
·
Bea masuk
·
Cukai
·
Pajak
ekspor
·
Pajak bumi
dan bangunan
·
Bea
materai
·
Pajak
lainnya
·
Penerimaan
bukan pajak
·
Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
III.
Penerimaan
Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program
dan bantuan proyek.
Sumber :
·
http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/05/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar