Sabtu, 23 Juni 2012

minggu ke-9 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Nama          : Rahimah
Kelas : 1EB21
NPM : 28211365
Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara (APBN)
Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi APBN:
·        Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
·        Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·        Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

1.     Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang (UU).
secara gari besar APBN terdiri dari pospos seperti dibawah ini :
·        Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
·        Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan 
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.

2.     Proses Penyusunan Anggaran
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan)
menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
1.     Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
2.     Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
3.     Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
4.     Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6.     Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun lalu disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
7.     Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undangundang tentang APBN tahun berikutnya.
8.     Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
9.     Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
10.            Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
11.            Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Proses penyusunan mempunyai tujuan , yaitu:
·        Membantu pemerintah mencapai tujuan fiscal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
·        Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa public melalui proses pemprioritasan.
·        Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja negara.
·        Meningkatkan transdparansi dan pertanggungjawaban pemerintah DPR/DPRD dan masyarakat luas.

3.     Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
A.   Penerimaan Dalam Negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat di tabel :
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri, PELITA I – III (dalam persentase)
Periode
Penerimaan dari sektor migas
Peneriman dari sektor non-migas
Penerimaan bukan pajak
Penerimaan total
PELITA I
(1969/70 – 1973/74)
35.5 %
59.3%
5.0 %
100 %
PELITA II
(1974/75 – 1978/79)
55.1 %
40.7 %
4.2 %
100 %
PELITA III
(1979/80 – 1983/84)
67.2 %
29.6 %
3.2 %
100 %

Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
·        Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
·        Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984) untuk memperbaiki penerimaan negara.
·        Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap,
B.   Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena lau pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masiih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut semakin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang telah produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).
4.     Perkiraan Pengeluaran
Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.     Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin Negara merupakan pengeluaran yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin ini meliputi :
·        Pengeluaran untuk belanja pegawai
·        Pengeluaran untuk belanja barang
·        Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
·        Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
·        Dan juga pengeluaran lain-lain
2.     Pengeluaran pembangunan
Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
·        Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga Negara.
·        Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
·        Dan juga pengeluaran pembangunan lain-lain

Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :
·        Sektor produksi
·        Sektor distribusi 
·        Sektor konsumsi masyarakat 
·        Sektor keseimbangan perekonomian

Jenis – jenis pengeluaran Negara menurut sifatnya meliputi :
1)    PENGELUARAN INVESTASI
Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang
2)    PENGELUARAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat 
3)    PENGELUARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
4)    PENGELUARAN PENGHEMATAN MASA DEPAN
Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang
5)    PENGELUARAN YANG TIDAK PRODUKTIF
Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah

5.     Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah
                        I.      Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·        Produksi minyak rata-rata per hari
·        Harga rata-rata ekspor minyak mentah
                     II.      Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·        Pajak penghasilan
·        Pajak pertambahan nilai
·        Bea masuk
·        Cukai
·        Pajak ekspor
·        Pajak bumi dan bangunan
·        Bea materai
·        Pajak lainnya
·        Penerimaan bukan pajak
·        Penerimaan dari hasil penjualan BBM
                 III.      Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.


Sumber :
·        http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/05/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar