Nama : Rahimah
Kelas : 4EB22
NPM : 28211365
ETIKA
Mungkin
kita sering mendengar kata etika dalam pergaulan sehari-hari. Kita juga
diharuskan mempunyai etika yang baik dalam berperilaku. Namun apakah kita tahu
apa yang dimaksud dengan etika itu sendiri? Etika adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas
atau nilai yang berkenan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah,
yang dianut suatu golongan atau masyarakat (kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi
etika itu berkaitan dengan suatu perilaku apakah itu baik atau buruk dan
mengenai moral apakah itu benar atau salah.
Seberapa
penting sih etika tersebut? dan apa tujuan kita mempelajari etika? Segala aspek
dalam kehidupan kita sehari-hari pasti memiliki suatu etika yang berlaku.
Contohnya etika dalam berbicara, etika makan, etika bertamu, dan lain
sebagainya. dan untuk mendapatkan konsep atau pemahaman yang sama mengenai baik
atau buruk bagi semua manusia maka di perlukan pembelajaran tentang etika. Tak
terkecuali etika dalam berprofesi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Profesi adalah bidang pekerjan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejujuran, dan lain sebagainya) tertentu. Jadi etika profesi
adalah konsep etika yang diterapkan atau disepakatai pada tatanan profesi atau
lingkup kerja. Contoh profesi yang memiliki kode etik adalah profesi akuntansi.
Profesi
akuntansi adalah sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun nonatestasi kepada masyarakat dengan di batasi kode etik
yang ada. Salah satu jenis dari profesi akuntansi adalah Akuntan publik (yang
menyediakan jasa audit yang bersifat Independen). Prinsip etika atau Kode etik
akuntan indonesia menurut ( Mulyadi, 2001 : 53 ) adalah sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesi
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Prilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Contoh
kasus :
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak. September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok
ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta
menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was
dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar,
Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pada
kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi
tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga
memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar
prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan
kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Sumber :
http://kbbi.web.id/
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/
http://ratrianicp.wordpress.com/2013/01/08/prinsip-etika-profesi-akuntan/
http://sheilla-tamara.blogspot.in/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar