Nama :
Rahimah
Kelas :
4EB22
NPM :
28211365
Kasus Suap BPK Jabar
Analisis kasus
Dalam kasus ini melibatkan 3 orang anggota sekda Bekasi (Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan
Herry Supardjan), dan 2 orang anggota BPK
Jabar
(Suharto dan Enang Hernawan). Tjandra Utama Effendi adalah Sekertaris Daerah Bekasi. Herry Lukman Tohari adalah Kepala Inspektorat kota Bekasi. Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Pemkot Bekasi.
Ini berawal pada bulan Desember 2009,
Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin yang dipimpin oleh Walikota Bekasi pada saat itu ( Mochtar Muhammad).
Ketika itu Walikota Bekasi mengatakan jika Laporan keuangan Bekasi dinyatakan Wajar Dengan
Pengecualian (WDP), maka
insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp18M. Namun jika Laporan
keuangan Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), maka
pemkot Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp40M.
Dengan pernyataan tersebut Tjandra Utama bersama Herry Lukman Tohari dan
Herry Supardjan berinisiatif
memberikan hadiah kepada anggota BPK Jabar yaitu Suharto
dan Enang Hernawan agar Laporan keuangan pemkot Bekasi mendapat pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pemkot Bekasi pun mendapat insetif yang
besar yaitu Rp40M. Dua orang
anggota BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan terbukti menerima uang sebesar Rp400Jt
karena telah
membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), padahal
sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam kasus ini Tjandra Utama berperan
mencarikan dana sebesar Rp400Jt untuk transaksi tersebut. Dari fakta persidangan terungkap bahwa pemberian
uang dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp200Jt dilapangan parkir rumah
makan Sindang
Reret Bandung. Ini dilakukan oleh Herry Suparjan kepada Suharto. Dari uang tersebut Suharto
mendapatkan Rp150Jt untuk dirinya, dan Rp50 Jt untuk Enang Hernawan . Yang ke
dua diberikan di Rumah dinas Suharto oleh Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan
sebesar Rp200Jt. Dan pada saat itulah terjadi
penangkapan.
Penangkapan
Penangkapan terjadi tanggal
22 Juni 2010, KPK menangkap Suharto , Herry Lukman Tohary, dan Herry Suparjan dirumah
dinas Suharto, di Bandung sesaat setelah terjadi penyerahan uang yang kedua. KPK menyita uang sebanyak Rp200Jt yang ditemukan dalam tas hitam
yang diserahkan Herry Suparjan, dan uang Rp72Jt dalam tas Suharto yang menjadi setoran pertama.
Hukuman
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis
hakim pengadilan Tipikor Jakarta kepada
dua auditor BPK Jabar yaitu
Enang Hernawan dan Suharto adalah
hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp200Jt. Bila terdakwa tidak
membayar, maka hukuman diganti dengan 3
bulan kurungan. Sedangkan tiga orang sekda
Bekasi yaitu Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Selain itu terdakwa wajib
membayar denda Rp100Jt atau hukuman ganti 3 bulan penjara.
Etika Yang Dilanggar oleh Kedua
orang Auditor BPK Jabar
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai auditor publik,
seharus bersikap
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam kasus ini
auditor BPK (Suharto
dan Enang Hernawan) telah melanggar
etika Tanggung Jawab Profesi karena
telah bersikap tidak professional dengan menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi dan membantu
memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya opini laporan
keuangan kota Bekasi adalah Wajar
Dengan Pengecualian (WDP).
2. Kepentingan Publik
Seorang Auditor berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan bersikap
profesionalisme. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto
dan Enang Hernawan) telah melanggar
etika Kepentingan Publik karena telah
mementingkan kepentingan pribadi dan membohongi publik dengan memberikan
pendapat laporan keuangan yang tak sebenarnya. Ini mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan publik kepada BPK Jabar.
3. Integritas
Integritas adalah karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan professional dan melandasi
kepercayaan publik yang merupakan
patokan bagi auditor dalam menguji keputusan yang
diambilnya.
Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto
dan Enang Hernawan) telah melanggar
etika Integritas karena meraka
telah menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi, yang mengakibatkan
kepercayaan publik menjadi berkurang. Sehingga nama baik BPK Jabar pun menjadi
tercemar.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya, dengan berlaku
profesional dengan mementingkan kepentingan publik. Dalam kasus ini auditor BPK
(Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Objektivitas karena telah membantu
memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal sebelumnya opini
laporan keuangan kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
5. Prilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku. Dalam kasus ini
auditor BPK (Suharto
dan Enang Hernawan) telah melanggar Prilaku Profesional karena telah
menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi.
Sumber berita:
>> http://news.detik.com/read/2010/06/22/143042/1383800/10/suap-pejabat-pemkot-bekasi-ke-bpk-jabar-terkait-hasil-audit?nd771104bcj
>> dan beberapa sumber berita pendukung lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar