Sabtu, 22 November 2014

Kasus Suap BPK Jabar (Etika profesi Akuntansi)

Nama     : Rahimah
Kelas     : 4EB22
NPM      : 28211365
Kasus Suap BPK Jabar

Analisis kasus
Dalam kasus ini melibatkan 3 orang anggota sekda Bekasi (Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan), dan 2 orang anggota BPK Jabar (Suharto dan Enang Hernawan). Tjandra Utama Effendi adalah Sekertaris Daerah Bekasi. Herry Lukman Tohari adalah Kepala Inspektorat kota Bekasi. Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Pemkot Bekasi.
Ini berawal pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin yang dipimpin oleh Walikota Bekasi pada saat itu ( Mochtar Muhammad). Ketika itu Walikota Bekasi mengatakan jika Laporan keuangan Bekasi dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp18M. Namun jika Laporan keuangan Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka pemkot Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp40M.
Dengan pernyataan tersebut Tjandra Utama bersama Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan berinisiatif memberikan hadiah kepada anggota BPK Jabar yaitu Suharto dan Enang Hernawan agar Laporan keuangan pemkot Bekasi mendapat pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pemkot Bekasi pun mendapat insetif yang besar yaitu Rp40M. Dua orang anggota BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan terbukti menerima uang sebesar Rp400Jt karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam kasus ini Tjandra Utama berperan mencarikan dana sebesar Rp400Jt untuk transaksi tersebut. Dari fakta persidangan terungkap bahwa pemberian uang dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp200Jt dilapangan parkir rumah makan  Sindang Reret Bandung. Ini dilakukan oleh Herry Suparjan kepada Suharto. Dari uang tersebut Suharto mendapatkan Rp150Jt untuk dirinya, dan Rp50 Jt untuk Enang Hernawan . Yang ke dua diberikan di Rumah dinas Suharto oleh Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebesar Rp200Jt. Dan pada saat itulah terjadi penangkapan.

Penangkapan
Penangkapan terjadi tanggal 22 Juni 2010, KPK  menangkap Suharto , Herry  Lukman Tohary, dan Herry Suparjan dirumah dinas Suharto, di Bandung sesaat setelah terjadi penyerahan uang yang kedua.  KPK menyita uang sebanyak Rp200Jt yang ditemukan dalam tas hitam yang diserahkan Herry Suparjan, dan uang Rp72Jt dalam tas Suharto yang menjadi setoran pertama.

Hukuman
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta kepada dua auditor BPK Jabar yaitu Enang Hernawan dan Suharto adalah hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp200Jt.  Bila terdakwa tidak membayar, maka hukuman diganti dengan 3 bulan kurungan. Sedangkan tiga orang sekda Bekasi yaitu Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan  dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Selain itu terdakwa wajib membayar denda Rp100Jt atau hukuman ganti 3 bulan penjara.

Etika Yang Dilanggar oleh Kedua orang Auditor BPK Jabar
1.   Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai auditor publik, seharus bersikap professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Tanggung Jawab Profesi karena telah bersikap tidak professional dengan menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi dan membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
2.  Kepentingan Publik
Seorang Auditor berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan bersikap profesionalisme. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Kepentingan Publik karena telah mementingkan kepentingan pribadi dan membohongi publik dengan memberikan pendapat laporan keuangan yang tak sebenarnya. Ini mengakibatkan berkurangnya kepercayaan publik kepada BPK Jabar.
3.  Integritas
Integritas adalah karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional dan melandasi kepercayaan publik yang merupakan patokan bagi auditor dalam menguji keputusan yang diambilnya. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Integritas karena meraka telah menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi, yang mengakibatkan kepercayaan publik menjadi berkurang. Sehingga nama baik BPK Jabar pun menjadi tercemar.
4.  Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya, dengan berlaku profesional dengan mementingkan kepentingan publik. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar etika Objektivitas karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
5.  Prilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku. Dalam kasus ini auditor BPK (Suharto dan Enang Hernawan) telah melanggar Prilaku Profesional karena telah menerima uang suap dari anggota sekda Bekasi.

Sumber berita:
>> http://news.detik.com/read/2010/06/22/143042/1383800/10/suap-pejabat-pemkot-bekasi-ke-bpk-jabar-terkait-hasil-audit?nd771104bcj
>> dan beberapa sumber berita pendukung lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar