Nama : Rahimah
Kelas : 4EB22
NPM : 28211365
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, atas semua kasih dan karunia-Nya, sehingga penulis
dapat menyusun dan menyelesaikan Makalah Akuntansi Internasional dengan baik.
Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas di mata kuliah Akuntansi Internasional. Adapun judul dari Makalah ini
yang penulis susun adalah “Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak”
Makalah ini tidak akan
terlaksana tanpa bantuan, bimbingan, dukungan dan doa dari berbagai pihak yang
telah membantu kami. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada
:
1.
Ibu Olivia Febriya Anggraini selaku
Dosen Akuntansi Internasional.
2.
Keluarga penulis, yang telah memberikan semangat
kepada penulis.
3.
Teman-teman kelas 4EB22 dalam memberikan
dorongan semangat dan bantuannya kepada kami.
4.
Teman-teman lain yang tidak dapat disebutkan
satu-persatu dan pihak lain yang secara tidak langsung telah memberikan bantuan
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini, kami
menyadari masih terdapatnya kekurangan-kekurangan, baik materi penyajian maupun
susunannya. Walaupun demikian, kami telah berusaha untuk menyelesaikan makalah
ini dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu apabila terdapat kekurangan di dalam
makalah ini, dengan senang hati penulis siap menerima saran dan kritik dari
para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan pihak
lain yang berkepentingan.
Bekasi,
22 April 2015
Penulis,
Rahimah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap profesi
memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena
etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan
sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di
patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi
akuntansi masih saja terjadi di Indonesia. Salah satunya Profesi akuntan
publik.
Sebagai
akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena
selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan
publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan
kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa
peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting
dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut,
Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan
utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan
penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika
sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana
masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka
perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor
untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan
akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen.
Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian,
khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu
profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari
penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis
tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi
akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok
aparat pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih
nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah
memahaminya.
1.2 Rumusan
dan batasan masalah
1.2.1
Rumusan masalah
1.
Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang
terjadi pada kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga
menyuap pajak?
2.
Etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?
1.2.2
Batasan masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono yang diduga menyuap pajak tahun 2001.
1.3 Tujuan
penelitian
1. Untuk
mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
2 Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono yang diduga menyuap pajak?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam
Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip
Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
Aturan
Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.
Interpretasi
Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
2.2
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa
akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.
Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
2.3
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
Prinsip
etika atau Kode etik akuntan indonesia menurut ( Mulyadi, 2001 : 53 ) adalah
sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab
Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik. Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas. Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesi. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Prilaku Profesional. Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis. Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
2.4
Akuntan Publik
Akuntan Publik
adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia
diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008
tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh
pemerintah.
Akuntan publik
memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non
atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang
bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan
keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas
penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat
dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan
informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting
dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya
ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal,
dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh
pemerintah.
Akuntan publik
sangatlah banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang
berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang
bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki
peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah
:
·
Membuat keputusan yang berkaitan dengan
penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan
yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
·
Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi
dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
·
Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber
daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki
peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka
akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat
tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain
akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.
Akuntan publik
memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga
usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada
akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP
yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang
bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama
seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa
digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan
nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari
akuntan publik tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Profil Perusahaan
KPMG adalah
salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan
104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan
komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga
jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the
Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan
Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior
KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya;
John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong;
Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van
der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
3.2
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak.
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
3.3
Etika Yang Dilanggar
Menurut penulis,
akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya
menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.
Tanggung jawab profesi. Pada kasus ini Akuntan
Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena
dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2.
Kepentingan Publik. Pada kasus ini akuntan
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan
publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang
disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang
harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc.
yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk
bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.
Integritas. Pada kasus ini adalah tidak adanya
sikap profesional dalam mengaudit dan tidak bersikap jujur pada pihak umum,
menyembunyikan suatu rahasia pada penerima jasa.
4.
Objektifitas, Pada kasus ini akuntan KPMG
memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak
di Indonesia. tidak bersikap adil dan memihak, ketidak jujuran untuk pembayaran
pajakpun terjadi pada kasus ini. Dan berada pada pengaruh kelompok ataupun
pihak lain.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil
pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai
berikut:
Jadi pihak
KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan
faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York
4.2 Saran
Harus ada
upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi,
karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
Perbaikan
sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
di perusahaan.
Lebih selektif
dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja
dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar