Nama :
Rahimah
Kelas :
2EB22
NPM :
28211365
Bab 2
Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
I.
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah
kepentingan ekonomi.
1.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO (International Labour
Organization) terdapat
6 unsur yang dikandung dalam koperasi, yaitu
: Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan . Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2.
Definisi Chaniago
Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3.
Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren yaitu There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
4.
Defiinsi Hatta
Menurut Dr.
Muhammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. Yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari (1) Solidaritas, (2) Individualitas, (3)
Menolong diri sendiri, dan (4) Jujur.
5.
Definisi Munkner
Menurutr Munkner koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
6.
Definisi UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25/1992 Pengkoperasian Indonesia.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Dr.
Muhammad Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu: (1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. (2) Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. (3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya. (4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
III.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar koperasi adalah pedoman
pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Merupakan suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Selain mempunyai peranan yang
sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi,
prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan
pola pengelolaan usaha koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi
menurut para ahli dan UU:
1.
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale(1944)
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
·
Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan
agama
3.
Prinsip Raiffeisen (1818-1888)
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
4.
Prinsip Herman Schulze (1800-1883)
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
5.
Prinsip Ica (International
Cooperative Allience)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
6.
Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar