Senin, 31 Desember 2012

Bab 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi



Nama               : Rahimah
Kelas               : 2EB22
NPM               : 28211365

Bab 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


       I.            Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
1.         Definisi ILO
Dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 unsur yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan . Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.         Definisi Chaniago
Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3.         Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren yaitu There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
4.         Defiinsi Hatta
Menurut Dr. Muhammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. Yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari (1) Solidaritas, (2) Individualitas, (3) Menolong diri sendiri, dan (4) Jujur.
5.         Definisi Munkner
Menurutr Munkner koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
6.         Definisi UU No. 25 / 1992
Menurut  UU No. 25/1992 Pengkoperasian Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

    II.            Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Dr. Muhammad Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: (1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. (2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. (3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. (4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 III.            Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Merupakan suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli dan UU:
1.         Prinsip Munkner
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
2.         Prinsip Rochdale(1944)
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·       Bunga atas modal dibatasi
·       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·       Netral terhadap politik dan agama
3.         Prinsip Raiffeisen (1818-1888)
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.         Prinsip Herman Schulze (1800-1883)
·      Swadaya
·      Daerah kerja tak terbatas
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·      Tanggung jawab anggota terbatas
·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.         Prinsip Ica (International Cooperative Allience)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Sumber      :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar