Nama :
Rahimah
Kelas :
2EB22
NPM :
28211365
Bab 3
Organisasi dan Manajemen
I.
Bentuk Organisasi
1.
Menurut Hanel
Bentuk organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum. Terdiri dari sub sistem
koperasi yaitu :
·
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
2.
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Memiliki identifikasi
Ciri Khusus yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Terdiri dari Sub
system yaitu :
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
3.
Di Indonesia
Bentuk organisasi merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Stuktur organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota berfungsi sebagai wadah
anggota untuk mengambil keputusan dan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggim biasa membahas :
a.
Penetapan Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
c.
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
d.
Rencana Kerja, Rencana Budget
dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.
Pengesahan pertanggung jawaban
f.
Pembagian SHU
g.
Penggabungan, pendirian dan pebubaran
·
Pengurus biasanya
melakukan kegiatan :
a.
Mengelola koperasi dan anggota
b.
Mengajukan rancangan rencana
kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
c.
Menyelenggarakan rapat anggota
d.
Mengajukan laporan keuangan
& pertanggungjawaban
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
& inventaris secara tertib
f.
Memelihara daftar anggota &
pengurus
·
Pengurus juga memiliki
wewenang, yaitu :
a.
Mewakili koperasi di luar dan
di dalam pengadilan
b.
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c.
Memanfaatkan koperasi sesuai
dengan tanggungjawabnya
·
Pengawas memiliki
kegiatan sebagai berikut :
a.
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.
Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.
Dan Pengelola adalah karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
II.
Hirarki Tanggung Jawab
Gambar Hirarki tanggung jawab dalam koperasi
Keterangan
:
1.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi
dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi
wewenang oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
III.
Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengawas
c.
Pengurus Pengelola
Pola manajemen menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif. Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi. Setiap unsure memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area). Seluruh unsure memiliki
ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar