Senin, 31 Desember 2012

Bab 3 Organisasi dan Manajemen



Nama               : Rahimah
Kelas               : 2EB22
NPM               : 28211365

Bab 3
Organisasi dan Manajemen


       I.            Bentuk Organisasi
1.    Menurut Hanel
Bentuk organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum. Terdiri dari sub sistem koperasi yaitu :
·      individu (pemilik dan konsumen akhir)
·      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.    Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Memiliki identifikasi Ciri Khusus yaitu :
·      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Terdiri dari Sub system yaitu :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
3.    Di Indonesia
Bentuk organisasi merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Stuktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·      Rapat Anggota berfungsi sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggim biasa membahas :
a.    Penetapan Anggaran Dasar
b.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.    Pengesahan pertanggung jawaban
f.     Pembagian SHU
g.    Penggabungan, pendirian dan pebubaran
·      Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
a.    Mengelola koperasi dan anggota
b.    Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
c.    Menyelenggarakan rapat anggota
d.   Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
e.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
f.     Memelihara daftar anggota & pengurus
·      Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
a.    Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
b.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c.    Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
·      Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
a.    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.    Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

    II.            Hirarki Tanggung Jawab


 














Gambar Hirarki tanggung jawab dalam koperasi
                 Keterangan :
1.    Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2.    Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
3.    Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

 III.            Pola Manajemen
http://coecoesm.files.wordpress.com/2012/10/pola-manajemen.jpg?w=454&h=281
Pola manajemennya terdiri dari :
a.       Rapat Anggota
b.      Pengawas
c.       Pengurus Pengelola
Pola manajemen menggunakan gaya manajemen yang partisipatif. Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi. Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area). Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar