Nama :
Rahimah
Kelas :
2EB22
NPM :
28211365
Bab 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan produksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk di jual . Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992),
sabagai badan usaha koperasi tetep tunduk pada kaidah-kaidah dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku . Koperasi juga disebut badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan .Ciri utama koperasi yg membedakannya
dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah anggotanya . Dalam UU No.25
tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi .
a. Koperasi adalah
badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
b. Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
c. Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi
rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari,
oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha
para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran
koperasi adalah:
a.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.
Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya.
Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
a. Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
b. Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
d.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai
perusahaan
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah memaksimalkan keuntungan
dalam segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan
diantaranya :
· Memaksimumkan Keuntungan
Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
· Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai
nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help,
peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia
berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong
royong.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
· Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar
hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.
Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut.
a. Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders).
b. Tujuan Perusahaan
adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen
utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
c.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet
Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda
pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan
ini sebagai berikut.
a. Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
b. Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
c.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
a. Konsep laba dalam
koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
b. Innovation theory of
profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
c.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
a.
Penguasaan penuh atas supply
bahan baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
a.
Teori Laba Menanggung Resiko
(Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b.
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
c.
Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu:
·
Status dan Motif Anggota
Koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi
yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan
usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·
Kegiatan Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·
Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a.
Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa
lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek
perusahaan
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue
[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun
buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
c.
besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar