Nama :
Rahimah
Kelas :
2EB22
NPM :
28211365
Bab 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.
Pengertian SHU
SHU koperasi
adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang
dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk
pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang
di terima. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. SHU dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah : “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
2.
Informasi dasar
SHU total
koperasi ada pada satu tahun buku. Bagian SHU anggota. SHU adalah total
simpanan seluruh anggota. Jumlah simpanan peranggota. Volume usaha per anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota. Istilah-istilah dari informasi dasar:
a. SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
b. Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
c. Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d. SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
e. Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
f. Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
3.
Rumus Pembagian SHU
a. “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal
tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
b. Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c. Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d. Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
e. Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi
,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.
SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di
bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di
jadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah
bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari nonanggota.
b. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif
dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU
bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada
formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi
usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu
sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
c.
Pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota
dapat menghitung secara kuantitatif. Proses perhitungan
SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
d.
SHU anggota di bayar secara tunai. SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU per anggota
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
·
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA : Jasa Usaha Anggota
·
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHUPA
= VA x JUA
+ SA x
JMA
VUK TMS
Dimana :
·
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
·
JUA : Jasa Usaha
Anggota
·
JMA : Jasa Modal
Anggota
·
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
·
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi &Koperasi)
·
Sa : Jumlah
simpanan anggota
·
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar