Senin, 31 Desember 2012

Bab 6 Pola Manajemen Koperasi



Nama               : Rahimah
Kelas               : 2EB22
NPM               : 28211365
Bab 6
Pola Manajemen Koperasi


1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·      Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·      Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·      Pengertian Manajemen Koperasi
manajemen koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.      Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
 Menurut UU No.25 Tahun 1992. Rapat anggota adalah Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Para anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Tugas Rapat anggota :
·      Anggaran Dasar.
·      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi.
·      Pemilihan, Pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
·      Rencana Kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
·      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
·      Pembagian Sisa Hasil Usaha.
·      Penggabungan, Peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

3.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Dalam Koperasi, Hidup dan Matinya usaha yang dilakukan sangat tergantung pada Profesionalisme Pengurusnya. Oleh Karena itu, pengurus koperasi memiliki tugas yang sangat penting bagi keberhasilan koperasi dalam UU Perkoperasian No.25/1992.
Tugas pengurus adalah sebagai berikut :
·      Mengelola Koperasi dan usahanya.
·      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·      Menyelenggarakan rapat anggota.
·      Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·      Pusat pengambil keputusan tertinggi
·      Pemberi nasihat
·      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·      Penjaga berkesinambungannya organisasi

4.      Pengawas
Dipilih dari dan Oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas Bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota. Pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pengawas Bertugas :
·      melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
·      Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Pengelolaan Koperasi.
·      Membuat Laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·      organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·      perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)


Sumber      :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar