Nama :
Rahimah
Kelas :
2EB22
NPM :
28211365
Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi
I.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP No. 60/1959 ada 7 jenis
koperasi yaitu :
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan / Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
Menurut Teori
Klasik terdapat 3 jenis Koperasi
yaitu :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
II.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
III.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi yaitu :
a.
Primer
b.
Pusat
c.
Gabungan
d.
Induk
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa :
a.
Ditiap-tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Ditiap-tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Ditiap-tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah
Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk
dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi
Karyawan
b.
Koperasi
Pegawai Negeri
c.
KUD
Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang- kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk koperasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar