Senin, 31 Desember 2012

Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi



Nama               : Rahimah
Kelas               : 2EB22
NPM               : 28211365
Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi

       I.            Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP No. 60/1959 ada 7 jenis koperasi yaitu :
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.   Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan / Industri
f.     Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi
·         Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi yaitu :
a.    Koperasi Pemakaian
b.   Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam

    II.            Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

 III.            Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan     bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi yaitu :
a.    Primer
b.    Pusat
c.    Gabungan
d.   Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa :
a.    Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.   Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.   Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.    Koperasi Karyawan
b.    Koperasi Pegawai Negeri
c.    KUD
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang- kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah  Induk-induk koperasi.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar