Nama :
Rahimah
Kelas :
2EB22
NPM :
28211365
Bab 8
Permodalan Koperasi
I.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha
Koperasi. Modal sangat penting dalam
melakukan kegiatan koperasi. Modal terbagi 2 yaitu Modal
jangka panjang dan Modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas. Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
II.
Sumber Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
b. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
· Menurut UU No. 25 / 1992
a.
Modal sendiri (equity capital), bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
III.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU
yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan
30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi Cadangan
Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a.
Memenuhi kewajiban tertentu
b.
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
c.
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
d.
Perluasan usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar